087788100016 Jasa Pembuatan PT Baru di Kembangan
Anda mencari Biro Jasa yang mengurus pembuatan PT? Kami dari PT. Cipta Purnama Samudera akan membantu saat anda ingin membangun PT anda sendiri!

Perseroan terbatas adalah Salah badan usaha yang dimiliki oleh Indonesia. Keberadaan perseroan terbatas ini diatur dalam banyak Undang Undang yang dimiliki oleh Indonesia.
Salah satu uu perseroan terbatas yang digunakan untuk mengatur Perseroan Terbatas secara penuh adalah Undang Undang nomor 40 tahun 2007. Di dalamnya ada banyak informasi yang perlu anda ketahui jika anda sedang mencari informasi mengenai bentuk usaha PT perseroan terbatas ini.
Di dalam artikel ini anda akan mengetahui hal yang berhubungan dengan legalitas perseroan terbatas berdasarkan Undang Undang
UNDANG UNDANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas adalah sebuah badan yang diatur dalam Undang Undang. Hal inilah yang banyak membedakan perseroan terbatas dengan badan usaha lainnya. Undang Undang perseroan terbatas yang paling populer adalah Undang Undang nomor 40 tahun 2007.
Undang Undang ini banyak mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perseroan terbatas. Selain itu masih ada uu perseroan terbatas terbaru yaitu Undang Undang yang dikeluarkan tahun 2017.
Undang Undang baru yang digunakan oleh perseroan terbatas ini digunakan untuk membantu perseroan terbatas mendapatkan akses dan juga kemudahan dalam membuat sebuah Perseroan Terbatas karena adanya teknologi yang digunakan untuk memudahkan.
Selain itu pada tahun 2018, ada undang undang perseroan terbatas 2018 dan juga ada juga keputusan baru untuk memudahkan Perseroan Terbatas dalam mendapatkan NPWP yang dibutuhkannya.
Adapun materi dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 ini secara umum mengandung 11 (sebelas) bagian pengaturan, yaitu:
a. Bab I Pasal 1 — Pasal 6 tentang Ketentuan Umum;
b. Bab II Pasal 7 — Pasal 30 tentang Pendirian, Anggaran Dasar, dan Perubahan Anggaran Dasar, Daftar Perseroan dan Pengumuman;
c. Bab III Pasal 31 — Pasal 62 tentang Modal dan Saham;
d. Bab IV Pasal 63 — Pasal 73 tentang Rencana Kerja, Laporan Tahunan, dan Penggunaan Laba;
e. Bab V Pasal 74 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
f. Bab VI Pasal 75 — Pasal 91 tentang Rapat Umum Pemegang Saham;
g. Bab VII Pasal 92 — Pasal 121 tentang Direksi dan Dewan Komisaris;
h. Bab VIII Pasal 122 — Pasal 137 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
i. Bab IX Pasal 138 — Pasal 141 tentang Pemeriksaan Terhadap Perseroan;
j. Bab X Pasal 142 — Pasal 152 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan;
k. Bab XII Pasal 154 — Pasal 156 tentang Ketentuan Lain-lain.

Bila anda ingin penjelasan lebih lanjut tentang PT silahkan hubungi kami :
— — — — — Bapak Robi — — — — —
0877–8810–0016
0813–1501–9815
robi.biroperizinan@gmail.com
Jl. Garuda Blok H-1/20 RT. 006 RW. 08 (Japos Graha Lestari )
Jurangmangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten (15223)
Komentar
Posting Komentar